MUI: Saat PPKM, Pelaksanaan Kurban Diserahkan ke Rumah Potong

Rabu, 07 Juli 2021 - 13:19 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tausiah tentang pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. 

Tausiah itu berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 ditanda tangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar. 

"Implementasinya diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat," dikutip dari laman MUI, Rabu (7/7/2021). 

MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan. Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH). 

"Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah. Jadi kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid-19," dikutip dari tausiah MUI. 

"Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19." 

Namun, jika dipotong sendiri oleh panitia masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi. 

Terkait waktu, MUI menyarankan penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk mengurangi kerumunan. MUI pun juga menyarankan agar lokasi pemotongan ada di tempat terbuka agar mengurangi kerumunan. 

Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban. 

Saat PPKM Darurat, MUI juga meminta pemerintah ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan. Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan daging disalurkan dalam bentuk olahan. 
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19."

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler