RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga orang pimpinan cabang bank daerah di Provinsi Riau dikabarkan terjerat masalah hukum dan menjalani penahanan.
Tiga kepala cabang itu masing-masing M selaku Pimpinan Cabang (Pincab) Tembilahan, J selaku Pincab Taluk Kuantan, dan NA selaku Pincab Pembantu Baganbatu. Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam penanganan perkara, sejumlah pihak telah diperiksa. Di antaranya Dirut bank itu diperiksa pada Kamis (17/6) kemarin. Tidak hanya itu, mantan Direktur Kepatuhan, dan puluhan Pincab yang ada di Riau juga telah menjalani proses yang sama.
Seiring jalannya waktu, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
"Iya benar, sudah tahap II (penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Senin (5/7).
Atas tahap II itu, kata Jaksa yang akrab disapa Marvel itu, tim JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dakwaan sedang disusun," sambung mantan Kasi E pada Bidang Intelijen Kejati Riau itu.
Dalam kesempatan itu, Marvel menegaskan kalau ketiga pegawai di perusahaan pelat merah itu, tetap menjalani penahanan.
"Ketiga tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, red)," pungkas Marvel.