RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengerjaan proyek 3 pilar di Kabupaten Kuantan Singingi, yakni pembangunan Pasar Modern, Universitas Kuansing dan Hotel Kuansing sejatinya dikerjakan oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri, namun hal itu tidak dijalankan.
Kekinian, salah satu proyek itu bermasalah hingga bergulir ke pengadilan. Yaitu, pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang menjerat Fahrudin, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Satu lagi, Alfion Hendra, yang merupakan mantan anak buah Fahruddin yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menghadirkan Bupati Kuansing, Andi Putra yang tak lain adalah anak dari Sukarmis. Pada tahun 2015, Andi Putra menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, periode 2014-2019. Tidak hanya itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).
Saat ditanya mengenai proyek pembangunan Hotel Kuansing, Andi Putra mengaku dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.
"Kalau tidak salah, (zaman) Pak Muslim," kata Andi Putra yang duduk bersebelahan dengan sang ayah, Sukarmis.
Dalam persidangan itu, Andi Putra juga banyak mengaku tidak ingat. Salah satunya saat ditanya mengenai kontrak proyek 3 pilar.
"Ini anggaran untuk 3 pilar hampir Rp200 miliar. Lalu tidak menjalankan rekom dari Ditjen. Coba anda jelaskan," tanya hakim anggota.
"Tidak ingat lagi yang mulia," jawab Andi Putra.
Tidak sampai di situ, saat hakim bertanya mengenai anggaran pembangunan dan detail proyek 3 pilar, Andi Putra kembali mengaku tidak ingat.
"Anda kan (anggota) Legislatif. Fungsinya ada 3, pengawasan, penganggaran dan administrasi. Ada tidak dijalankan (3 fungsi) itu," kata hakim kesal.
"Seharusnya ada yang mulia," jawab Andi Putra yang mengenakan baju kemeja lengan pendek warna kuning muda dan celana hitam.
"Kenyataannya kan tidak. Buktinya sampai saat ini belum ada manfaatnya (3 pilar tersebut untuk masyarakat)," timpal hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa Fahrudin dan Alfion Hendra, dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua terdakwa juga dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.