Ivermcetin Obat Keras, BPOM Pekanbaru: Hati-Hati!

Senin, 05 Juli 2021 - 14:51 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar berhati-hati mengkonsumsi obat Ivermcetin yang beberapa waktu terakhir diklaim menjadi obat Covid-19.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan penggunaan Ivermectine untuk indikasi Covid-19 hanya dalam kerangka uji klinik.

Larangan ini, kata Yosef, sejalan dengan telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectine yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada 28 Juni 2021.

''Saat ini pemerintah terus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya menggulangi pandemi Covid-19 yang dalam waktu 1 bulan terakhir mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Salah satu strategi yang diambil adalah untuk memastikan ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan obat yang berisiko terhadap kesehatan,'' jelas Yosef, Senin (5/7/2021).

Imbauan ini, sambung Yosef, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas Obat, yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), bahwa Ivermectin untuk Covid-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik. 

''Sedangkan uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati Covid-19,'' terang Yosef.

Kemudian, dari uji klinik tengah dilakukan di 8 rumah sakit di Indonesia, penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter. 

Selanjutnya, jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.
 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler