RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban?
Dilansir dari situs Rumaysho.com, dijelaskan dalam kitab Bulughul Marom, hadits nomor 1360, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).
Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam).
"Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha," tulis pengasuh Pondok Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal.
Sedangkan jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Abduh Tuasikan menjelaskan, faedah yang dapat diambil dari hadits tersebut adalah bahwa hadits ini menunjukkan kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun), kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan.
Kemudian, sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
"Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya," katanya.