RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kembali menemui jalan buntu karena tidak menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah.
Ketua Panja RUU PDP Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021), menyebutkan, pemerintah tak serius membahas RUU tersebut dan tidak konsisten dengan kesepakatan awal yang dibuat dengan DPR.
"Pada saat pembahasan kelembagaan dalam konsinyering kemarin, Komisi I dan Panja Pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman, pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," katanya.
Namun kemudian, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, saat masuk pembahasan, Panja Pemerintah tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya. Panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo.
"Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara panja DPR dan Panja Pemerintah. Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan," ucapnya.
Hal ini, menurut Kharis, dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama.
"Panja Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden yang akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," tambahnya.
Lebih lanjut Kharis mengungkapkan, dari seluruh total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan 125 dim telah disetujui dan disepakati, 10 DIM dipending dan 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru.
"Jadi kira-kira totalnya sekira 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan lenbaga pengawasan pelaksanaan UU PDP," pungkasnya.