RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Hari kedua pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN sederajat secara Online di Provinsi Riau masih berjalan lancar. Hingga kemarin, jumlah siswa yang mendaftar mencapai 41.695 orang, dari jumlah siswa yang lulus SMP sebanyak 115 Ribu siswa yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, antusias masyarakat mendaftar cukup tinggi, ini terlihat dari jumlah yang mendaftar sudah mencapai 41.695 orang. Kota Pekanbaru tertinggi jumlah pendaftar, mencapai 10 ribu orang. Disusul Bengkalis 4.872 orang, Kampar 4.239 orang, Siak 3.580 orang, Inhu 3.351, Dumai 3.010 orang, Rohul 2.027 orang, Inhil 2.197 orang, Rohil 2.365 orang, Pelalawan 2.996 orang.
“Alhamdulillah, sampai saat ini pelaksanaan PPDB berjalan lancar, belum ada kendala dari pendaftaran sistem online yang kita jalankan melalui Google form.,” ujar Zul Ikram, Selasa (29/6).
Dijelaskan Zul Ikram, dengan dibukanya posko pengaduan PPDB, dalam dua hari ini sudah masuk lima pengaduan. Namun pengaduan yang masuk dari masyarakat hanya bersifat mempertanyakan pendaftaran dengan menggunakan kartu keluarga (KK), sementara KK siswa yang mendaftar tidak ada. Sesuai ketentuan, pendaftaran berdasarkan zonasi disesuaikan dengan KK.
“Ada pengaduan sampai siang tadi (kemarin, red) ada empat sampai lima pengaduan. Pengaduannya ada yang tak punya KK, bukti pendaftaran yang belum di-print dan belum keluar. Kalau pengaduan lainnya seperti jaringan tidak ada,” katanya.
Zul Ikram mengingatkan kepada masyarakat yang telah mendaftar untuk aktif melihat website sekolah di mana sekolah yang didaftar. Karena untuk penentuan perengkingan ada di web sekolah masing-masing. Jika tidak memungkinkan lagi diterima di sekolah yang dituju, lebih baik mendaftar ke sekolah lainnya.
“Untuk pendaftaran diberi kesempatan mendaftar di dua sekolah negeri. Jadi untuk tahu atau tidaknya diterima di sekolah yang dituju itu ada di web sekolah. Sesuai dengan jalurnya siswa bisa melihat perengkingannya, kalau tidak ada lagi nama di sekolah yang dituju, atau sudah mulai mendekati kuota sekolah yang diterima, lebih baik mendaftar di sekolah lainnya,” jelas Zul Ikram.
Untuk diketahui, bagi Siswa yang akan mendaftar, sesuai dengan website yang telah ditetapkan, bisa membuka melalui Google form, situs www.ppdbriau.go.id. Siswa dipersilahkan untuk mengisi sesuai dengan aplikasi Google form yang telah dirancang oleh tim IT Disdik Riau, dan juga dari PCR serta Universitas Riau.
Untuk pendaftaran PPDB sudah dimulai tanggal 28 Juni-3 Juli 2021. Untuk petunjuk teknis PPDB, Disdik Riau telah mendapatkan formasi pendaftaran bagi calon peserta didik baru, mulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2021, ada perubahan penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk ingkat SMA, Jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi, 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
Untuk tingkat SMK khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi. Jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Berikut ketentunan pendaftaran sesuai jalur yang ditetapkan, jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Selain itu, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Untuk jalur perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, orang tua calon peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, calon peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun Non-PNS dapat diterima yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar kab/kota dalam Provinsi, di antaranya prestasi akademik, prestasi non-akademik.
Jalur Prestasi, menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Dan jalur Zonasi, adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.