Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Direktur PT MBA Dihukum 13 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:02 WIB
Makmur alias AAn, Direktur PT Mitra Bungo Abadi saat dibawa dengan mobil tahanan (Antara)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Makmur alias Aan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru. Di sana. Direktur PT Mitra Bungo Abadi itu akan mendekam selama 13 tahun.

Aan merupakan salah satu terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Di lembaga peradilan tingkat pertama, dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp60,5 miliar

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Makmur dihukum selama 10 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Makmur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atau Rp60,5 miliar subsidair 3 tahun kurungan.

Hingga akhirnya perkara bergulir ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sehingga perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hari ini (kemarin,red), Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 /PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur alias Aan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/6/2021).

Dikatakan Ali, pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapas Klas IIA Pekanbaru. Di sana dia akan menjalani hukum sebagaimana putusan MA.

"(Makmur dieksekusi) untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60.500 miliar subsidair 5 tahun penjara," sambung Ali Fikri memungkasi.

Perkara yang menjerat Makmur merupakan pengembangan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap dua pesakitan sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Untuk diketahui, perkara itu terjadi pada Agustus 2013 sampai Desember 2015, dimana disinyalir ada perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

M Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta.

Perbuatan itu berawal ketika Dinas PU Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48. Di proyek ini M Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.

Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multiyears dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan M Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu M Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Didalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

M Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek.

Selain itu, M Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh M Nasir.

Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 persen atau tidak mencapai 10 persen, sehingga pada bulan Desember 2014, M Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun M Nasir meminta agar tetap diselesaikan hingga 80 persen.

Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler