RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pengadaan PNS tahun 2021.
Ini termuat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
1. Seleksi administrasi CPNS
Pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.
2. Ketentuan lolos dan tak lolos
Menurut peraturan tersebut, dokumen pelamaran yang tidak memenuhi persyaratan maka pelamar dinyatakan tak lulus seleksi administrasi.
Nantinya akan ada masa sanggah yang disediakan bagi pelamar yag keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil administrasi diumumkan.
Sanggahan terhadap seleksi administrasi tersebut diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Adapun panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Sebagai catatan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan pelamar diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti SKD.
3. Pelamar disabilitas
Lebih lanjut, panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Dalam proses verifikasi ini, instansi pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.
Adapun instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tak dapat dilamar penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan berikut.
Instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi
Dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi
Pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.
Pelamar penyandang disabilitas yang termasuk kategori tersebut, PPK wajib mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan tahap akhir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.