RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), tingkat SMA/SMK sederajat, mulai hari ini, Kamis (24/6). Dan selanjutnya pendaftaran PPDB akan dimulai 28 Juni-3 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, untuk petunjuk teknis PPDB, Disdik Riau telah mendapatkan formasi pendaftaran bagi calon peserta didik bari, mulai dari jalur afirmasi, jalut zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua. Menurutnya, ada perubahan persentase penerimaan untuk jalur yang telah ditetapkan.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2021, ada perubahan penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk ingkat SMA, Jalur Afirmasi 15 persen, jalur zzonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
“Untuk tingkat SMK itu khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi.jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Untuk SMK ini kejuruan dan sesuai dengan jurusan yang dipilih oleh siswa, tentu menggunakan nilai,” katanya lagi.
Berikut ketentunan pendaftaran sesuai jalur yang ditetapkan, jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Selain itu, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non-Pns dapat diterima yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama.
Sementara untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik
Jalur Prestasi, menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Dan jalur Zonasi, adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.