RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak mengesahkan Kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum Demokrat hasil KLB Deli Serdang ke Pengadila Tata Usaha Negara PTUN) Jakarta pada Jumat (25/6/2021).
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menduga gugatan tersebut diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Deli Serdang itu.
"Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukumnya tentu tidak berani mendaftarkan gugatannya ke Pengadila Tata Usaha Negara Jakarta," kata Jamil kepada media ini, Sabtu (26/6/2021).
Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap Keputusan Menkumham itu dinilai Jamil dapat mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebab, Moeldoko menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpinan Jokowi," kata penulis buku Tipologi Pesan Persuasif itu.
Menurut Jamil, Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Kalau Moeldoko menggugat Keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi.
"Sebagai bawahan dan orang kepercayaan presiden, tak selayaknya Moeldoko melakukan hal itu. Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai presiden," kata Jamil.
Publik akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apa pun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Hal ini akan dapat semakin menurunkan kredibilitas Presiden Jokowi.
"Untuk itu, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan. Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat," pendapat Jamil.