RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Daerah dengan status zona merah penyebaran Covid-19 wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring pada awal tahun ajaran baru pada Juli nanti.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021itu menyebutkan, daerah zona hijau, kuning, dan jingga dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.
“PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang bukan zona merah,” kata Sri Wahyuningsih pada dialog produktif yang dikutip dari laman KPCPEN, Kamis (24/6/2021).
Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
“Sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan Satgas Covid-19 tingkat sekolah. Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” tegas Sri.
Sri juga mengingatkan, peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel. Jika sekolah menerapkan PTM terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ.
Namun begitu, PTM terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM maka PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan.
“Khususnya untuk zona hijau diharapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas. Karena tidak semua dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi zona merah dan kita berdoa yang sekarang merah segera menjadi hijau," harap Sri.