TELUK KUANTAN (HR)-Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Hendra membenarkan dinas yang dipimpinnya segera dihapus dan beberapa kewenangan pengelolaan tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. "Pusat memberi tenggat dua tahun menyiapkan dan menyerahkan dokumen,"kata Kepala Dinas ESDM Hendra.
Dikatakannya, untuk kewenangan masalah pertambangan akan diserahkan ke provinsi.
Terbitnya UU tersebut, pihaknya tidak lagi memiliki peran, tapi menjadi urusan pusat. Mulai urusan geologi, mineral dan batubara, serta kelistrikan kewenangannya di pusat dan provinsi. Untuk masalah minyak dan gas bumi, kewenangannya di pusat. "Untuk masalah energi baru terbarukan, barulah kewenangannya di pusat, provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Terkait usulan Kuansing dengan mengajukan Ranperda tentang Izin Pertambangan terutama wilayah pertambangan rakyat, tentunya terancam dipending sementara waktu. Masyarakat bisa melakukan penambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) tanpa merusak lingkungan tapi dengan cara mendulang. (adv/humas)