Selalu Kabur, Otak Tukang Palak di Pasar Baru Panam DPO

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:03 WIB
Ilustrasi pemalakan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menggeledah kediaman otak pelaku dari komplotan tukang palak pedagang di Pasar Baru Panam.

Rumah otak pelaku inisial BR alias Bayu di Jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Bina Widya didatangi polisi pada Jumat (18/6/2021) petang. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pungutan liar yang dilakukan empat remaja.

Pria inisial BR alias Bayu diduga kuat menjadi inisiator pungli di Pasar Baru Panam. Dalam aksinya, para pelaku hanya bermodalkan surat perintah tugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Namun, saat dikonfirmasi, keberadaan mereka justru tidak diakui oleh dinas terkait sebagai tenaga harian lepas atau honorer.

"Benar sekali, otak pelaku," jawab Ambarita, Senin (21/6) malam.

Penggeledahan itu bermula dari perkara dugaan pungli yang dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai melakukan gelar perkara. BR alias Bayu bersama komplotonnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu dikeluarkan surat penangkapan terhadap BR alias Bayu bersama komplotan lainnya.

"Saat dilakukan penangkapan (sempat) mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat perintah tugas, tetap juga tidak disetujui oleh pihak keluarga untuk kami melakukan penggeledahan," kata Ambarita.

Pihak kepolisian akhirnya meminta RT setempat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan tersebut guna mencari barang bukti.

"Setelah dilakukan penggeledahan, tim tidak berhasil menemukan tersangka (BR alias Bayu) dan barang bukti. Diduga sudah melarikan diri lewat pintu belakang rumah," jelas Ambarita.

Di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka lainnya yakni inisial RR alias Rio datang ke kediaman BR alias Bayu, menggunakan mobil Pajero Sport hitam.

Tim langsung bergegas mendatangi kediaman tersangka.

"Penggeledahan yang kedua disaksikan oleh Ketua RT dan pihak keluarga yang diwakili oleh pengacara, namun tidak juga menemukan tersangka," singkat Ambarita.

Kini, komplotan tukang palak pedagang di Pasar Baru Panam itu sedang dalam pencarian polisi dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kompol Hotmartua Ambarita menyebut proses penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan LP/ 381/ VI / 2021/ Polsek Tampan per 17 Juni 2021. Sprin Gas/380/ VI/2021/Reskrim per 18 Juni 2021. Sprin Geledah/18/VI/2021/Reskrim per 18 Juni 2021.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu.

Namun, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: a. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; b. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada; c. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya; d. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler