RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Haslinar. Itu dikarenakan, dia mangkir hadir sebagai saksi pada persidangan yang menjerat suaminya, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS alias Zul AS pada pekan kemarin.
"Iya, kami sudah layangkan panggilan. Kami juga sudah minta bantuan ke orang-orang dekatnya, cuma informasinya dia (Haslinar,red) menolak," ujar JPU, Rikhi Benindo Maghaz, Senin (21/6).
Tidak sampai di situ, JPU kembali akan melayangkan surat panggilan terhadap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang pernah bertarung pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 silam. Itu diketahui merupakan panggilan kedua.
"Kami coba panggil lagi," sebut Rikhi.
Dikatakan Rikhi, saat perkara masih dalam tahap penyidikan, Haslinar pernah dimintai keterangan. Hanya saja, dia menolak untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan (BAP).
Dengan sikap begitu, kata dia, tentu saja akan menjadi penilaian sendiri pihaknya, khususnya terkait tudingan yang ditujukan kepadanya, dan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Zul AS.
"Yang rugi nanti dia sendiri, karena dia tidak bisa membuktikan apa yang kami tuduhkan ke dia," imbuh Rikhi.
"Sebenarnya, tanpa keterangan dia pun tidak ada masalah bagi kami. Karena saksi-saksi lain sudah menunjukkan. Tapi biar seimbang (pembuktiannya), makanya kami panggil dia," sambungnya memungkasi.
Diketahui, dalam dakwaan pertama,Tim JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Zul AS terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Saat itu telah terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.
Dalam perkara itu, Zul AS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Zul AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Dumai.
Atas hal itu, Zul AS disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.