RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman berencana akan melaporkan balik Andi Putra ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Terkait hal demikian, pihak Bupati Kuansing tidak mau menanggapinya.
Andi Putra bersama sejumlah pihak lainnya kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6/2021). Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Sekitar pukul 12.25 WIB, Andi Putra yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, keluar dari Gedung Kejati Riau. Saat itu, awak media langsung mewawancarai mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu.
Berbeda pada Jumat (18/6) kemarin, saat menyerahkan laporan pengaduan, kali ini Andi Putra lebih irit berbicara. "Belum, belum (masih pemeriksaan, red)," singkat Andi Putra yang saat itu mengenakan baju batik.
Tidak puas dengan pernyataan putra dari anggota DPRD Riau, Sukarmis ini, awak media mencoba meminta keterangan dari tim Kuasa Hukumnya, Aswin E Siregar dan Dodi Fernando.
"Kita mendampingi klien dalam hal ini untuk memberikan keterangan dan juga bukti," ujar Aswin E Siregar.
Saat disinggung bukti yang dimaksud, Aswin mengebut berupa surat. "Surat lah. Dugaan (pemerasan)," kata Aswin. Pernyataan itu langsung dipotong Dodi Fernando, seakan-akan ingin meluruskan pernyataan pengacara senior itu.
"Terkait materi itu tu, nanti diserahkan ke dalam ya. Yang penting, Pak Bupati dan kuasa hukumnya hari ini (kemarin,red) datang ke sini untuk memenuhi panggilan atas tindak lanjut laporan Pak Bupati kemarin hari Jumat," kata Dodi Fernando menimpali.
"Dan hari ini juga kami menyerahkan beberapa bukti surat. Dan bukti surat itu telah diserahkan kepada tim pemeriksa Kejaksaan Tinggi. Artinya tentang materi itu kan kami tidak wewenang," sambung Dodi. "Itu diserahkan la ke mereka (pemeriksa,red)," kata Aswin mencoba untuk menambahkan.
"Nanti kawan-kawan tanya ke dalam (Kejati Riau,red). Yang penting, Pak Bupati sudah mempercayakan proses ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau," kata Dodi Fernando melanjutkan.
Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Kajari Kuansing Hadiman sebelumnya, yang menyatakan akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, Aswin memberikan tanggapannya.
"Tidak. Tidak. Kita tidak dalam kompetensi bercerita tentang andai kata. Nanti dulu. Kalau andai kata itu, jauh lagi," jawab Aswin.
Menurut Aswin, saat ini pihaknya fokus terhadap laporan dugaan pemerasan yang diterima kliennya, Andi Putra.
"Kita lihat dulu hasil dari pada laporan kita tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari, Kepala Kejari Kuansing, Riau. Masalah terbukti tidaknya tentunya nanti di sana," sebut dia.
"Kalau ditanyakan apakah kita siap, Pak Bupati ini untuk menghadapi laporan pencemaran nama baik, oh itu nanti. Itu belum bisa kita jawab sekarang. Karena masih andai kata," sambung dia memungkasi.