Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Riau Berhasil Diringkus

Senin, 21 Juni 2021 - 16:21 WIB
Salah satu pelaku pencurian saat digelandang aparat kepolisian (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca berhasil diringkus Tim Gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau.

Komplotan berjumlah tiga orang itu ditingkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (11/6/2021). Dua pelaku berhasil diringkus, sementar satu masih dalam pengejaran.

Komplotan ini berhasil menggasak barang milik korban ketika sedang makan di kawasan Jalan Raya Kelurahan Kerinci Kota, Pelalawan pada Senin (24/5).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca.

"Mereka adalah jaringan antarprovinsi asal Pekanbaru dan Bandung," ujar Narto, Senin (21/6).

Narto mengatakan dua pelaku diamankan di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi Gg Permadi I, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Kami tangkap di wilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru. Sementara satu lagi masih DPO," kata Narto.

Identitas pelaku yang diamankan di Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom, Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir Kota Bandung.

"Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," paparnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni satu unit ponsel merk Evercross hitam, satu tas laptop milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario biru dan satu buah helm GM merah.

"Berdasarkan laporan, tas korban berisikan satu buah Laptop, satu buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto.

Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler