RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menerima pengaduan yang dilaporkan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Korps Adhyaksa itu berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Laporan yang dibuat orang nomor satu di Kota Jalur itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejari Kuansing. Dia bersama Penasehat Hukumnya mendatangi kantor Kejati Riau pada Jumat (18/6) kemarin.
Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak menampik adanya laporan pengaduan yang disampaikan mantan Ketua DPRD Kuansing itu. Dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau itu, laporan itu masuk ke Bagian Pengawasan.
"Laporannya kan dugaan pemerasan. Terkait dengan itu, nanti ditindaklanjuti oleh Bagian Pengawasan," ujar Raharjo, Minggu (19/6).
Pemeriksa pada Bagian Pengawasan kata Raharjo, akan mengambil sejumlah langkah guna memproses laporan tersebut. Diawali melakukan penelaahan, dan dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi.
"Setelah dibuat telaahan, nanti diklarifikasi terlebih dahulu," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Asintel memastikan, laporan pengaduan itu akan ditindaklanjuti. Menurut dia, semua laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Paling tidak ada saksi dan alat bukti, minimal 2 alat bukti sesuai KUHAP (Pasal) 183," kata Asintel.
"Semua laporan masuk tetap diproses," sambungnya seraya mengatakan, pihaknya juga mempersilakan pihak terlapor melakukan tindakan hukum jika merasa tidak melakukan hal sebagaimana yang dilaporkan Bupati Kuansing itu.
"Soal nanti dari pihak terlapor mau mengambil tindakan hukum serupa, itu terserah," pungkas Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.