DUMAI (HR)-Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Dumai, mensosialisasikan larangan pemakaian jaring sondong kepada nelayan setempat saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan laut.
Kepala DKP Dumai Syafrizal, Rabu (15/4) mengatakan larangan alat tangkap udang dan ikan jaring sondong ini sudah disampaikan ke nelayan setempat sejak dua bulan lalu mengikuti peraturan pemerintah pusat.
"Sudah kami sampaikan ke nelayan terkait larangan menggunakan jaring sondong ini dalam kegiatan melaut bertujuan untuk mencegah kerusakan perairan," katanya.
Dia menjelaskan penggunaan jaring sondong ini sama halnya dengan larangan nelayan memakai alat tangkap ikan jenis pukat harimau di perairan karena bisa merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.
Selain itu, jaring sondong yang terbuat dari bambu berukuran dan besi ini dikuatirkan dapat mengancam kehidupan biota laut yang ada di pinggir dan tentu saja akan mengurangi jumlah ikan tangkapan yang tersedia di perairan.
Menurutnya, DKP Dumai akan mengamati penerapan larangan ini dan sudah menyiapkan dua opsi solusi bagi nelayan untuk disampaikan ke pemerintah.
Opsi tersebut, adalah menyurati kementrian terkait untuk meminta solusi agar alat tangkap ikan jaring sondong ini dilegalkan karena memandang perairan Dumai tidak memiliki terumbu karang.
Selain itu, menyampaikan opsi untuk meminta pemerintah melakukan penggantian alat atau membantu nelayan di daerah ini supaya bisa tetap melaut mencari ikan tangkapan di perairan.
"Perlu ada kajian di perairan Dumai apakah alat jaring sondong ini bisa merusak biota laut, dan karena itu kita akan mengajukan dua opsi ke pemerintah untuk kepentingan nelayan setempat," ungkapnya.
Sejauh ini dia memandang kondisi perairan Dumai masih aman dan kondusif untuk mendukung aktivitas nelayan tangkap ikan yang setiap hari menghasilkan ikan sekitar 1 ton.(ant/zul)