RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan pengemudi Calya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang korban.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (13/6/2021) di Jalan Sudirman melibatkan tiga orang menjadi korban. Pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, dua korban lainnya mengalami luka serius dan dirawat.
Pesepeda yang sempat mendapat perawatan medis akhirnya meninggal dunia. Pesepeda inisial ES (36) itu menghembuskan nafas terakhir pada Senin (14/6) sore. ES mengalami luka berat pada bagian kepala akibat benturan keras usai ditabrak.
Sebelumnya, pihak kepolisian kesulitan mencari keluarga korban karena korban tidak membawa identitas.
"Meninggal sore kemarin. Identitasnya sudah kami temukan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro, Selasa (15/6).
Pengemudi mobil tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 310 ayat (4) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.