RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kondisi kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuansing kian memprihatinkan. Seperti yang diungkapkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman, S,Hut bahwa pihaknya menemukan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Kecamatan Singingi.
Abriman yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Kuansing ketika dikonfirmasi riaumandiri.co di kantornya, Senin (14/6/2021) mengatakan, bahwa kondisi tersebut diketahui setelah melakukan patroli dan adanya informasi dari masyarakat yang langsung di tindaklanjuti pihaknya dengan pengecekan langsung ke lokasi kawasan hutan lindung tersebut.
"Memang kondisi kawasan hutan lindung di Kuansing ini sudah memprihatinkan. Dari jumlah luasan kawasan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing sekitar 42.500 hektare itu, kondisinya telah terjadi kerusakan lahan mencapai sekitar 75 persen. Hutan tersebut kini beralih fungsi sebagai areal perkebunan kelapa sawit," ujar Abriman.
Ia menyebutkan, di lokasi hutan lindung kayu ditebangi dan lahan dialih fungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Kejadian ini diperkirakan sudah berlangsung sejak sekitar 10 tahun lalu, karena tanaman sawit dibeberapa lokasi hutan lindung itu tidak hanya baru ditanam, namun ada ditemukan sawit yang sudah berusia di atas satu tahun.
Kawasan hutan lindung yang masih tersisa sekitar 25 persen ini dikatakan Abriman, harus diselamatkan demi menjaga kelestariannya, meskipun kendala dilapangan yaitu soal keterbatasan seperti, keterbatasan anggaran, minimnya sarana parasarana operasional seperti kendaraan double cabin dan juga minimnya personel.
"Meskipun kami di UPT KPH in keadaan serba keterbatasan, namun pengawasan hutan tetap kami upayakan semaksimalnya. Karena hutan lindung sebagai fungsi penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah erosi dan memelihara kesuburan tanah. Maka itu penjagaan dan pengawasan hutan lindung ini sangat penting," ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, anggota DPRD Kuansing Fedrios Gusni ketika dimintai tanggapan terkait kondisi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang sangat memprihatinkan, dirinya mendorong UPT KPH untuk terus melindungi hutan kawasan dari kerusakan yang lebih parah baik diakibatkan faktor alam maupun ulah manusia.
"Hutan lindung ini harus diawasi. Namun dinas terkait melalui UPT KPH perlu pula membuat tanda batas dan melakukan sosialisasi ke masyarakat mana-mana saja batas hutan lindung itu. Tapi kalau pembalakan liar berarti itu sengaja mencari keuntungan di kawasan hutan, dan prilaku ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tuturnya.
Fedrios berharap kepada Dinas Kehutan Provinsi Riau melalui UPT KPH, agar lebih maksimal dalam pengawasan hutan dengan cara menambah personel dan melengkapi sarana prasarana yang memadai untuk mengawasi kawasan hutan di Kuansing yang luasannya mencapai puluhan ribu hektare tersebut.