RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan atas tersangka PT Berlian Mitra Inti ke Kejaksaan. Kini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut.
Adapun tersangka dimaksud berinisial C. Pria yang menjabat direktur di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak itu mewakili korporasi dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa, setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.
Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, berinisial C.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I.
"Berkas PT BMI sudah tahap I. Hari ini (kemarin, red) kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi didampingi Kasubdit IV, AKBP Andi Yul Lapawesean, Rabu (9/6).
Di berharap tidak ada kendala dalam penelitian berkas oleh Jaksa nanti. Selanjutnya, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21.
Andri menjelaskan, kebakaran di PT BMI terjadi di sejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Secara umum, disampaikannya, tak ada permasalahan sehingga kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.
"Penyidik melengkapi celah-celah yang memungkinkan (tersangka) agar tidak lepas jeratan, seluruhnya dipenuhi. Juga sudah dilakukan ekspos perkara dengan Kejati Riau," jelas perwira menengah Polri yang sebentar lagi pindah tugas ke Mabes Polri.
Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam. "Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja, nanti pengadilan yang memutuskan," imbuh dia.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.
"Hasilnya nihil perizinan atau IUP," tegas Kombes Pol Andri.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 119.