RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dua orang pria diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan. Penangkapan keduanya hanya berselang hitungan jam saja.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku insial AP alias Aldo (28) pukul 22.30, di Jalan Kampar. Berselang empat jam pelaku inisial MW alias Ifal (30) diringkus di Jalan Senapelan. Kedua pelaku ini diduga bereperan sebagai pengedar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 butir narkotika jenis ektasi. Dua unit sepeda motor milik pelaku serta handphone.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita menyebut bahwa narkotika yang disita merupakan ektasi dengan bentuk baru.
Dari 18 butir diduga ektasi itu, 16 butir di antaranya merupakan pil ektasi dengan bentuk baru. Ekstasi tersebut berbentuk bulat pipih dengan tepi bergerigi, warna hijau tosca dan tertulis merek rolex.
"Model mereknya rolex, bentuknya baru, warna hijau tosca," kata Dany saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Senapelan, Selasa (8/6/2021).
Berdasar pengakuan dari pelaku, jelas Dany, barang haram itu didapat dari pelaku inisial AK dan AR yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Yang bersangkutan membeli dengan harga Rp.230 ribu dari DPO inisial AK, kemudian yang bersangkutan menjual kembali dengan harga Rp.280 ribu," imbuhnya.
Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar yang melibatkan oknum narapidana yang kini masih mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
"Informasinya (bagian) jaringan Lapas, itu setelah kita lakukan penyeledikan ternyata jaringan Lapas di Pekanbaru," singkatnya.