RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara bersama sejumlah perwakilan suporter klub Sepakbola PSPS Pekanbaru "Curva Nord", Jumat (04/6/2021) mendatangi Mabes Polri dan Kompolnas.
Mereka melaporkan dan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait kasus penangkapan sejumlah anggota suporter Curva Nord Pekanbaru, yang saat ini ditahan di Polda Riau.
"Hari ini kami sengaja datang ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Kami datang, membuat pengaduan perlindungan hukum terhadap klien kami rekan-rekan suporter Curva Nord pekanbaru yang saat ini masih ditahan di Mapolda Riau. Alhamdulillah pengaduan yang kita buat diterima dengan baik dan pihak Propam Mabes Polri akan segera menindaklanjuti laporan kami itu," jelas perwakilan Tim Kuasa Hukum LBH Tuah negeri Nusantara, Gilang Ramadhan, SH, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Dalam keterangannya tertulisnya diterima Riaumandiri.co, Gilang Ramadhan yang juga Humas LBH Tuah Negeri Nusantara menjelaskan, inti dari laporanya tersebut adalah meminta pihak Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat Polda Riau saat menangkap sejumlah anggota Curva Nord Pekanbaru.
"Pengaduan juga tidak lepas dari adanya dugaan kekerasan aparat/oknum kepada teman-teman Curva Nord yang ditangkap. Dalam hal ini kami melihat tindakan oknum Polda Riau tersebut sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, kasus ini dinaikkan setelah adanya pertemuan dengan pelapor yang menghasilkan mufakat untuk saling memaafkan yang juga dimediasi pihak Ditreskrimum Polda Riau. Selain laporan, tentu kami juga membawa bukti-bukti berupa foto yang kita lampirkan," tambah Gilang Ramadhan.
Laporan Tim Kuasa Hukum dan Curva Nord Pekanbaru ke Mabes Polri juga mendapat dukungan dari berbagai aliansi suporter di Indonesia. Mereka ikut serta mengantarkan Curva Rord Pekanbaru ke Mabes Polri serta berjanji akan terus mengawal kasus tersebut.
"Suporter adalah anak bangsa, kami memiliki kesamaan rasa yang mendalam, sehingga kami merasa terpanggil untuk memberikan support dan mengawal proses hukum ini sampai akhir, maju terus kawan-kawan," ujar Rifki dari Komunitas Ultras Garuda Indonesia.
Selain ke Mabes Polri dan Kompolnas, Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru sebelumnya juga telah mengirim surat perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Mereka berharap, tak ada lagi penangkapan terhadap anggotanya oleh Polda Riau.
Kuasa Hukum Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru, Suardi mengatakan, permintaan perlindungan hukum tersebut, terkait dengan pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru dalam kasus tindak kriminal pengeroyokan yang terjadi pada pada tanggal 28 April 2021, yang berujung pada penangkapan sejumlah anggota Komunitas Suporter Curva Nord oleh pihak kepolisian Polda Riau.
"Secara resmi kami meminta perlindungan hukum terhadap klien kami kepada Presiden Joko Widodo. Langkah ini kami ambil, agar kepolisian bisa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, hingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Suardi.
Menurut Suardi, sejatinya kasus pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru tersebut berawal dari pemberitaan yang dibuat oleh owner Media Online lokal Riau pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021. Baik Curva Nord maupun pemilik media sudah melakukan mediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan berujung damai. Namun sayangnya, perdamaian supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 dengan pemilik media online itu dicederai dengan rentetan penangkapan sejumlah anggota Curva Nord oleh pihak kepolisian.
"Kami sangat memahami dan menghormati proses hukum yang dijalani oleh klien kami serta mengikuti proses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/187/V/2021/SPKT/RIAU, tanggal 23 Mei 2021, serta laporan polisi lainnya dan sekarang klien kami telah ditahan di Polda Riau. Sampai surat ini kami keluarkan, anggota Curva Nord yang sudah ditahan sebanyak 4 (empat) orang, dan mungkin akan bertambah. Tentu kami sangat menyayangkan kejadian ini, dimana perkara yang telah di selesaikan dengan secara kekeluargaan dan perdamaian antara kedua belah pihak, namun tetap di lanjutkan prosesnya ke pihak kepolisian," jelas.
Suardi menjelaskan kronologis kejadiannya. Hal itu berawal pada saat Tim Intel Brimob Polda (Intelmobda) Riau meringkus pelaku pengeroyokan OY, yang terjadi di wilayah Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru pada hari Kamis (20/5/2021) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap karena melakukan aksi pengeroyokan pada tanggal 28 April 2021 lalu. Pelaku mengeroyok seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu rumah yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Di sana pelaku bersama rekan-rekannya datang dan langsung membentak korban yang bernama Jhon Longor dan Daeng yang sedang berjaga.
Melihat pelaku ramai-ramai dan mau melakukan penyerangan, dua korban langsung lari, namun dikejar oleh pelaku dan rekan-rekannya. Hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan luka pada wajah korban Jon Longor, sedangkan Daeng mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan.