Hakim akan Panggil Paksa Para Saksi

Rabu, 15 April 2015 - 21:31 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan, akan melakukan upaya paksa terhadap para saksi apabila Jaksa Penuntut Umum tak mampu menghadirkan saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak dengan terdakwa Abob Cs.
Hal tersebut terungkap di persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (15/4). Dalam persidangan kali ini, kembali JPU tidak mampu menghadirkan sejumlah saksi untuk didengarkan keterangannya.
Adapun para saksi dijadwalkan memberi keterangan, lima diantara merupakan oknum anggota TNI AL yang sedang menjalani Persidangan Mahkamah Militer (Mahmil) di Armada Maritim Wilayah Barat (Armabar), Jakarta.
"Harus ditempuh tahapan-tahapan panggilan yang sah. Kita tempuh dulu cara-caranya, perlu kepastian apakah saksi-saksi tidak bersedia hadir atau susah ditemui. Majelis tentu menghendaki agar proses sidang berjalan fair dan adil," ujar Hakim Ketua Pudjo menyikapi ketidakhadiran para saksi.
Sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kali ini dipimpin Abdul Farid yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kalau kelima oknum anggota TNI AL tersebut telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Ketiga surat pemanggilan itu tidak diindahkan oleh kelimanya. Panggilan keempat langsung disampaikan Abdul Farid.
Sampai Rabu (15/4), JPU belum menerima keterangan dari saksi apakah dia bisa datang atau tidak. Balasan konfirmasi dari saksi diperlukan guna memastikan apakah mereka bersedia bersaksi atau tidak.
"Kami telah berupaya memanggil 8 saksi, lima diantaranya di Mahmil. Kami telah antar langsung surat panggilan ke Mahmil ke Armabar yang menerima surat ketika itu, Koptu Sikin yang menerima suratnya," jelas JPU Abdul Farid.
Kelima saksi dari oknum TNI AL tersebut juga menjalani sidang Mahkamah Militer (Mahmil) di Jakarta, yakni Antonius Manulang, Guntur Permana, Hadi Warsito, Fajar Adha dan Junaidi Harahap.  
"Panggilan pertama dan kedua mereka mengaku menjalani proses di Mahmil. Panggilan ketiga ini tidak ada konfirmasi jabawaban," lanjutnya.
Sementara, tiga orang saksi lainnya yang tidak hadir dalam sidang kali ini, yakni Cong Fom selaku Direktur PT GGI Batam, Afuan bekerja pada Otorita Batam dan Herizald, salah satu pejabat Direktur PT Lautan Terang, yang merupakan perusahaan milik Abob.
Ketiganya telah dipanggil sebanyak dua kali, dan tidak mendapat jawaban konfirmasi dari ketiganya.
"Kami sudah hubungi ke telepon genggam ketiganya,  tapi tidak mendapat jawaban," lanjut Abdul Farid.(dod)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler