RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru kembali menggeser fokus anggaran sebanyak 8 persen atau sekitar Rp64 miliar untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi. Namun, kebijakan tersebut diambil tanpa sepengetahuan DPRD Kota Pekanbaru. Padahal, salah satu tugas DPRD adalah fungsi budgeting atau anggaran.
"Beberapa waktu lalu kita sudah mengundang Pemko untuk membahas refocusing, tapi memang saat diundang alasan Pemko ada rapat tentang refocusing di beberapa OPD," komentar Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Senin (24/5/2021).
Atas kebijakan Pemko Pekanbaru itu, dalam waktu dekat DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pergeseran anggaran tersebut.
"Kita akan tanyakan refocusing ini ke mana saja, tepat sasaran atau tidak. Terutama terkait penyediaan vaksin dan operasional pelaksanaan vaksinasi. Sejauh mana presentasinya. Sekali lagi, perubahan anggaran itu harus tetap dilaporkan ke DPRD," kata Hamdani.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi juga menegaskan bahwa apapun perubahan yang terjadi pada anggaran, pemerintah harus melaporkan terlebih dahulu kepada DPRD. Baru kemudian akan dibahas di banggar, lalu disahkan.
"Harus dikomunikasikan dulu sama DPRD. Karena bagaimanapun, sesuai peraturan perundang-undangan, tugas dan fungsi DPRD itu budgeting dan anggaran. Apapun alasannya, harus lapor dulu. Enggak bisa langsung diubah oleh eksekutif," paparnya.
"Perubahan itu harus kita pelajari dulu. Benar tidak, efektif tidak, layak tidak. Itulah guna DPRD sebagai wakil masyarakat yang diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya anggaran," tutupnya.