RIAUMANDIRI.CO, BANJARMASIN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengupas Pasal 33 UUD 1945 mengenai koperasi, saat memberikan kuliah umum di Kampus STIE Indonesia, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021).
Kegiatan kuliah umum dilakukan gabungan secara langsung dan virtual. Secara langsung, kuliah umum dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Hanya sekitar 15 civitas academica yang hadir, termasuk 3 perwakilan mahasiswa. Sisanya mengikuti kuliah umum secara virtual.
LaNyalla didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Tiga senator dapil Kalsel juga ikut mendampingi LaNyalla. Mereka adalah Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman, yang juga dosen di STIE Indonesia Banjarmasin.
LaNyalla mengajak semua pihak kembali kepada tujuan berbangsa sesuai cita-cita para founding fathers, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hal tersebut sesuai dengan materi dalam kuliah umum hari ini. Yaitu tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan. Hal itu tak lepas dari kebijakan perekonomian nasional negara kita yang tertuang di Pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi,” tutur LaNyalla.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, makna ‘Koperasi’ perlu dipahami sebagai ‘kata kerja’ yakni semangat tolong menolong, semangat kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama dan solidaritas sosial yang berorientasi kepada ‘Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing’.
“Muhammad Hatta dan juga Sjahrir, menyebut Badan Usaha Milik Negara dan bahkan perusahaan swasta pun harus berjiwa Koperasi. Sejatinya semangat Koperasi adalah cara atau sarana atau alat untuk berhimpun, dan bersama-sama memiliki mesin penghasil uang,” katanya.
LaNyalla mengingatkan agar Koperasi tidak hanya diartikan sebagai wadah untuk simpan pinjam atau gadai barang. Sebab koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa.
“Koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa. Itu semangatnya. Oleh karena itu mulai sekarang mari kita gelorakan kembali nilai sejati Koperasi,” tegasnya.
Menurutnya, koperasi bukan sekadar etalase, tetapi benar-benar sebagai alternatif cara umat manusia menjawab tantangan masa depan.
"Terutama di era robotisasi, di mana peran manusia akan digantikan oleh robot dan mesin yang memiliki kemampuan artificial intelligent,” imbuhnya.
Dijelaskannya, Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya menjadi penanda bahwa negara harus aktif membangun kesejahteraan sosial.
"Pasal 33 UUD 1945 adalah salah satu pasal, dimana Ayat (1), (2) dan (3), tidak mengalami perubahan pada momentum perubahan konstitusi pada kurun waktu 1999-2002, meskipun kemudian ditambah dengan Ayat (4) dan (5) hasil Amandemen. Karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman," jelasnya.
LaNyalla menjelaskan, salah satu alasan mengapa Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) tidak diubah adalah karena pasal ini dianggap karya yang monumental yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa.
"Adalah Muhammad Hatta, salah seorang founding father sekaligus juga penggagas Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kelahiran Pasal 33 UUD 1945 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan pada semangat tolong menolong," terangnya.