Habib Rizieq Merasa Diperlakukan Bak Tahanan Terorisme Selama di Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:06 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com]

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Terdakwa kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq Shihab (HRS) keberatan dengan perlakuan kepolisian selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

HRS merasa diperlakukan seperti tahanan kasus terorisme, padahal hanya terlibat pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu ia katakan saat membacakan pledoi dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Kasus saya hanya soal Pelanggaran Prokes tapi diperlakukan seperti Tahanan Teroris," ujar Rizieq.

Rizieq bercerita dirinya sempat diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam. Hal itu ia rasakan saat menjalani tahanan sementara pada satu bulan pertama.

Ia juga mengeluhkan tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadinya dari Tim Mer-C.

"Serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," kata dia.

Bahkan, Rizieq mengatakan petugas dilarang menyapa dirinya kecuali saat salat Jumat. Ia juga turut dikawal ketat saat Salat Jumat bersama tahanan lain. Rizieq merasa perlakuan tersebut seperti menjalani tahanan tersangka teroris.

Melihat hal itu, Rizieq menyakini kasus yang dihadapi saat ini bukanlah sekedar persoalan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam politik di dalamnya.

"Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembunuhan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak Aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017," kata dia.

Dalam kasus kerumunan Petamburan abai protokol kesehatan, Rizieq dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Dalam tuntutan Jaksa, Rizieq juga juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler