RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk disampaikan kepada DPRD setempat agar menggelar rapat paripurna penetapan kepala daerah terpilih. Hal itu, setelah dilakukannya pemungutan suara ulang Pilkada Inhu 2021, di mana pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemprov Riau, Sudarman mengatakan, surat Gubernur Riau tersebut ditujukan kepada DPRD Kabupaten Inhu, setelah sebelumnya Paripurna penetapan kepala daerah terpilih pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat batal dilaksanakan. Walaupun KPU ketika itu telah menetapkan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak.
“Pak Gubernur telah mengirimkan surat ke DPRD Inhu untuk meminta percepatan paripurna Bupati terpilih. Nanti KPU menunggu selama 15 hari setelah surat masuk. Selanjutnya akan diambil keputusan setelah pelaksanaan, apakah dilaksanakan atau tidak oleh DPRD Inhu,” jelas Sudarman, Selasa (18/5).
Ditambahkan Sudarman, setelah penetapan pemenang pilkada dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU, DPRD Inhu memang harus melaksanakan paripurna, namun dikarenakan tidak kuorum maka paripurna batal dan tidak disahkan oleh DPRD penetapan kepala daerah terpilih. Untuk itulah Gubernur mengirimkan surat agar DPRD Inhu mengadakan paripurna selanjutnya.
“Kalau tidak kuorum juga tentu diberi batas waktu 15 hari lagi untuk pelaksanannya. Dan KPU nanti akan menyampaikan ke Gubernur Riau untuk usulan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada ulang Kabupaten Inhu. Setelah KPU menetapkan pemenang, gubernur mengusulkan ke Mendagri penetapan kepala daerah,” kata Sudarman.
“Itu kalau paripurna DPRD Inhu kembali tidak kuorum dan tidak menetapkannya. Sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tidak paripurna pun akan ada pengajuan dari Gubernur ke Mendagri. Dan kita menunggu SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dari Mendagri, dan selanjutnya dilakukan pelantikan,” kata Sudarmab lagi.
Disinggung kapan akan dilakukan pelantikan, Sudarman mengatakan, semuanya tergatung dari SK Mendagri. Bisa saja pelantikan disamakan dengan kepala daerah lainnya, dari Kabupaten Rohul, Siak, Rohil, Kansing dan Meranti.
“Kalau pelantikan menunggu SK Mendagri, tapi bisa saja pada bulan Juli nanti bersamaan dengan kepala daerah lainnya yang masa jabatannya habis pada bulan Juli. Tapi semua tergantung dari SK Mendagri,” kata Sudarman.
Sementara itu, Pj Bupati Inhu, Chairul Riski mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil Paripurna DPRD Inhu untuk penetapan Bupati terpilih. Pada prinsipnya Pemkab Inhu mendukung langkah percepatan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah Pilkada ulang. Jika telah selesai Paripurna bisa diproses.
“Prinsipnya pemda menunggu hasil paripurna, termasuk imbauan Gubernur Riau untuk DPRD Inhu mengadakan Paripurna penetapan kepala daerah terpilih Pilkada Inhu. Apabila sudah ada bisa diproses lebih lanjut, dan bisa segera diajukan ke Mendagri,” singkat Riski.