Riau Perpanjang PPKM Skala Mikro

Rabu, 19 Mei 2021 - 08:38 WIB
PPKM Kota Pekanbaru (RMC/Nandra Piliang)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular Covid-19.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga Asisten I Setdaprov Riau mengatakan, instruksi Gubernur tersebut disampaikan ke bupati/wali kota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif Covid-19.

"Iya benar, pak Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro di kabupaten/kota se-Riau. Jadi perpanjangan PPKM ini dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW," ujar Jenri, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskan Jenri, dalam instruksi Gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kita minta untuk segera membentuk posko penanganan Covid-19. Ini agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro," katanya.

Sementara itu, dari pelaksanana dilapangan, PPKM dijalankan sesuai dengan zona, dimana untuk sona hijau pengendalian dilakukan dengan survilen aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Untuk zona kuning, skenario pengendalian adalah menenukan kasus suspek, dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah, dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hariI terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek, dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler