RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta kepada seluruh masyarakat tidak terlalu reaktif memberikan opini dan menyudutkan pemerintah dengan masuknya warga negara (WNA) asal China ke Indonesia di saat dilakukan larangan mudik.
Menurut senator muda asal Bengkulu tersebut bahwa acuan kita terhadap penanganan warga negara asing adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita harus memastikan bahwa proses masuknya warga negara asing itu apakah telah melalui mekanisme aturan yang berlaku. Saya berharap pemerintah dapat memberikan keterangan terhadap tujuan masuknya mereka ke Indonesia," terang Sultan melalui keterangannya, Ahad (9/5/2021).
Dalam kondisi saat ini lanjut Sultan, di satu sisi pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, namun di sisi lain justru ada WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Apalagi, menurutnya, belakangan diketahui bahwa diantara dua di antara WNA asal China tersebut ternyata positif Covid-19.
"Jika kedatangan WNA ke Indonesia dalam rangka wisata, segera pemerintah melakukan tindakan agar mereka dapat dikembalikan ke negara asalnya. Tapi jika dalam urusan tertentu dalam tujuan khusus (esensial) seperti berkaitan dengan pekerjaan proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis, kemanusiaan, serta kru alat angkut tentu dipersilahkan. Tapi wajib melalui prosedur protokol kesehatan yang diterapkan bagi pelaku perjalanan Internasional," tegasnya.
Pemerintah tidak boleh terlihat plin plan dan tidak menerapkan aturan secara tegas. Dia berharap jawaban dari pihak yang berwenang mengenai alasan serta motif kedatangan para WNA tersebut. Dan juga dapat menunjukkan bukti kepada publik terhadap dokumen-dokumen penting termasuk surat rekomendasi khusus dari instansi jika memang mereka dalam misi tertentu yang tidak menjadi halangan dalam masuk ke Indonesia.
"Dengan teridentifikasinya 2 orang positif diantara 85 orang yang datang, ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah bekerja dengan sangat baik sesuai standar yang diberlakukan. Kita harus mengapresiasi," puji Sultan.
Adapun pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri, Sultan meminta seluruh WNA masuk ke Indonesia yang telah memenuhi syarat khusus dan syarat keimigrasian agar segera untuk dilakukan proses karantina minimal selama 2 pekan hingga batas waktu tertentu sampai dapat dipastikan seluruh mereka benar-benar bebas dari infeksi virus
Di tengah maraknya varian baru hasil mutasi yang memiliki tingkat kemungkinan penyebarannya sangat tinggi, jelas Sultan, kedatangan WNA harus menjadi perhatian pemerintah. Protokol kesehatan dan syarat-syarat sesuai regulasi yang ada mesti diterapkan.
Dalam mengatasi situasi pandemi ini harus terjalin hubungan yang dilandasi rasa kepercayaan antara masyarakat kepada pemerintah, maka Sultan juga meminta kepada pemerintah agar tidak menutup mata dan telinga bahkan siap untuk menimbang setiap masukan yang konstruktif dari seluruh elemen masyarakat.
"Maka kita harus bergandeng tangan, dan kepada masyarakat pula saya meminta agar tetap bersama-sama mengawasi sekaligus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam penegakan kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 dengan rasa kepercayaan yang besar bahwa pemerintah memiliki itikad baik dalam melindungi rakyatnya," tutup Sultan.