Pascatragedi KRI Nanggala-402, GMNI Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Prabowo

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:42 WIB
Prabowo Subianto (Antara)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino berharap Komisi I DPR RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402. Hal ini demi perbaikan tubuh TNI, sehingga peristiwa sejenis tidak berulang di kemudian hari.

Menurutnya, musibah KRI Nanggala-402 harus menjadi momentum perbaikan secara menyeluruh sistem pertahanan RI, terutama kebijakan umum pertahanan yang ditetapkan dari visi presiden menjadi poros maritim dunia.

“Kami kira evaluasi ini upaya  untuk memperbaiki secara menyeluruh sistem pertahanan kita. Terutama kesesuaian antara kebijakan umum pertahanan kita selama ini dengan visi presiden membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia,” terang Arjuna, Jumat (7/5/2021) dikutip dari Jawapos.com.

Arjuna juga mendesak Komisi I DPR untuk mengevaluasi kinerja Prabowo Subianto karena menurutnya, berdasarkan UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 ada beberapa tanggung jawab yang harus dilaksanakan Kemenhan, salah satunya menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan UU tersebut, lanjut Arjuna, persoalan penganggaran, pengadaan hingga modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) berada pada ranah tugas dan wewenang Kemenhan. Bahkan menurutnya, Menhan juga bertanggung jawab pada peningkatan kapabilitas dan kesiapan alutsista kita berdasarkan Minimum Essential Forces.

“Kita evaluasi secara objektif saja berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU. Jelas peremajaan dan modernisasi Alutsista merupakan tanggung jawab Menhan. Tidak perlu ada kepentingan politik soal capres-capresan. Sehingga terhindar dari koreksi. Pilpres masih jauh. Yang terpenting ada perbaikan untuk kemajuan TNI kita,” jelas Arjuna.

Arjuna juga meluruskan, pascareformasi kewenangan pengelolaan anggaran TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan sebagai wujud pelaksanaan agenda reformasi 98 yang menempatkan militer di bawah supremasi sipil. Panglima TNI hanya menyerahkan total kebutuhan setiap matra kepada Kementerian Pertahanan sebagai pengguna anggaran.

Artinya, keputusan terkait kebijakan strategis pertahanan termasuk modernisasi alutsista dan kewenangan administrasi anggaran berada di Kementerian Pertahanan.

“Kan sudah bukan seperti era Orde Baru lagi. TNI tidak bisa menentukan kebutuhannya sendiri. Aturan tersebut dibuat agar TNI lebih transparan saat membeli alat utama sistem pertahanan. Ini memperbaiki performa alutsista kita,” imbuhnya.

“Ingat evaluasi dan audit sebuah kebijakan adalah hal yang wajar dilakukan di negara demokrasi. Fungsi lembaga negara tidak boleh dikacaukan oleh kepentingan politik jangka pendek yang sempit,” pungkasnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler