RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Karena pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 12 Mei nanti masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Ini agar salat Idul Fitri sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Sosialisasi itu perlu dilakukan pemerintah daerah, terutama yang berada di zona dengan risiko penularan rendah. Baik bagi masyarakat yang menjalankan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan terbuka.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. Tingkat risiko penularan di berbagai wilayah berbeda-beda sehingga aturan yang ditetapkan juga harus disesuaikan, tetapi harus tetap mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terutama soal zonasi risiko," jelasnya.
Daerah yang masuk zona dengan risiko penularan rendah diharapkan segera memformulasikan panduan salat Idul Fitri berjamaah, terutama terkait rincian protokol kesehatan.
Menurut Fahira, panduan yang diterbitkan pemerintah daerah diharapkan merumuskan secara detil berbagai protokol kesehatan yang harus dijalankan misalnya jarak antarjamaah, kapasitas jamaah jika digelar di masjid, dan berbagai anjuran lain misalnya wajib membawa perlengkapan shalat sendiri.
Informasi-informasi ini harus sampai ke masyarakat sehingga bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ikut salat Idul Fitri berjamaah. Selain itu, agar implementasi di lapangan berjalan baik, pemerintah daerah diminta melibatkan penuh partisipasi masyarakat.
“Bentuk tim dan turun langsung ke simpul-simpul masyarakat untuk menyosialisasikan panduan dan berdiskusi merumuskan rencana agar shalat Idul Fitri berjamaah berjalan lancar serta mengedepankan protokol kesehatan. Shalat Idul Fitri berjamaah adalah momen yang sangat dinantikan umat sehingga harus dilaksanakan secara khidmat,” pungkas Fahira.