Polisi Bakal Pidana Pemudik yang Pakai Dokumen Palsu

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:34 WIB
Ilustrasi (Antara)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi akan memberi sanski pidana jika pemudik terbukti menggunakan dokumen palsu agar dapat lolos melakukan perjalanan di masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei nanti.

"Kalau ada dokumen palsu, kita kenakan pidana," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5). 

Sejumlah dokumen diketahui menjadi persyaratan yang mesti dimiliki warga ketika akan berpergian di masa larangan mudik.

Dokumen itu berupa surat hasil negatif Covid-19 dan surat izin bepergian atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Sementara, kata Istiono, jika ada pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi penilangan.

Untuk kendaraan yang kedapatan akan mudik, tapi tak ditemukan pelanggaran akan langsung diputarbalik ke daerah asal.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalik, tapi kalau ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," tutur Istiono.

Penyekatan jalur mudik sendiri akan mulai dilakukan oleh aparat kepolisian pada malam nanti pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 155 ribu personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat untuk mengamankan dan menyekat jalur mudik.

Ratusan ribu personel itu ditempatkan di 381 pos penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera hingga Bali.

Adapun khusus Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut 870 personel Polri, 448 personel TNI, 399 personel Satpol PP, 331 personel dinas perhubungan, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya yang akan berjaga di titik-titik perbatasan.

"Kemudian ada 58 pos penyekatan tersebar di seluruh wilayah," kata Agung.

Agung menjelaskan, dua titik penyekatan larangan mudik provinsi ada di Kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di Indragiri Hilir, dan masing-masing 1 titik di Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Dua titik penyekatan Kabupaten Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu. Keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian 2 titik pos di Indragiri Hilir ada di Sungai Guntung dan Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi," ujar Agung.

Kemudian, Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang Dalu Dalu Kecamatan Tambusai. Titik ini merupakan perbatasan dengan Padang Lawas, Sumatera Utara.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler