RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kasus sate beracun yang membawa kematian Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojek online, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (25/4/2021) lalu menyita perhatian publik. Termasuk Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.
"Saya turut prihatin atas musibah yang terjadi. Agar tak terulang lagi kasus yang sama, ke depan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia," kata Sultan dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Senator muda dari Bengkulu mempertanyakan, bagaimana bisa zat kimia jenis kalium sianida (KCN) atau potasium sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul itu dapat mudah didapatkan masyarakat.
"Dalam keterangan si pelaku, ia mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi. Maka pengawasan dari pemerintah daerah bersama pihak aparat penegak hukum harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik," tegasnya.
Selain itu, Sultan juga berharap bahwa penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya harus dapat segera dibekuk. Dan peringatan juga kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan di luar aplikasi.
"Kita apresiasi gerak cepat dari kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online. Selanjutnya harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan. Dan kedepan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang", tambah Sultan.
Dalam Permendag No 75/MDag/Per/10/2014, telah diatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.
Berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.
"Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya", tutupnya.