RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengambil sikap untuk mempersiapkan tempat salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, baik di masjid maupun lapangan agar sesuai dengan arahan menteri agama.
Menurut Syamsuar, arahan dari menteri agama yaitu salat diperbolehkan apabila berada di zona hijau atau kuning saja.
"Tadi kami bersama Forkopimda mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian, juga dengan MUI Provinsi dan Ketua Organisasi Islam dengan maksud tentang mempersiapkan berkenaan dengan takbir," kata Syamsuar, Selasa (4/5/2021), usai rapat bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.
Ia melanjutkan, begitu juga persiapan Idul Fitri atau Solat ID sekaligus juga kesiapan pemerintah kota dalam rangka mempersiapkan tempat-tempat ibadah pada hari Idul Fitri itu.
"Jadi sebenarnya ini adalah tindak lanjut melaksanakan apa yang menjadi arahan Bapak Menteri Agama kemarin. Menteri Agama telah menyampaikan terutama yang berkaitan dengan perhatian terhadap pada zona merah dan zona oranye," katanya.
Gubri berharap agar arahan dan imbauan dari Menteri Agama dapat dijalankan dengan baik.
"Kami tadi menindaklanjutinya, agar apa yang telah diarahkan oleh Menteri Agama sejalan juga dengan surat edaran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, untuk menetapkan lokasi-lokasi yang berkenan nanti untuk salat itu adalah pemerintah kabupaten kota," ujarnya.
Lanjutnya, penetapan lokasi tempat salat itu menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.
"Karena itu bukan wewenang kami. Kami ingin pemerintah kota agar segera bersikap. Insyaallah hari Kamis, nanti mereka akan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan tempat tempat salat yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru," tutupnya.