RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi disebut sebagai lembaga yang paling banyak diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam 'Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021', Senin (3/5/2021).
Aduan yang diterima di antaranya terkait lambannya penanganan kasus, dugaan kriminalisasi, proses hukum tidak sesuai prosedur, dan dugaan kekerasan.
"Polisi tetap menjadi lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM," kata Beka.
Berdasarkan data Komnas HAM, polisi dan pejabat publik jadi pihak yang paling banyak diadukan melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Ia meminta kepolisian untuk mempelajari terkait kerja jurnalis hingga kebebasan pers terhadap penegakan demokrasi dan HAM. Beka pun berharap kekerasan terhadap jurnalis tak kembali terulang.
Beka kemudian memberi contoh pada peristiwa demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-23 Mei 2019 lalu.
"Banyak analisa Komnas, peristiwa 21-23 Mei ketika kerusuhan di Bawaslu 2019, ketika kami meminta keterangan dari kepolisian mereka bilang persoalannya teknis, penanda ID-nya kecil," ujarnya.
"Saya kira persoalannya bukan teknis tapi terkait pada pengetahuan yang lebih luas," kata Beka menambahkan.
Menurutnya, polisi serta pejabat publik harus memiliki pemahaman yang utuh tentang peran jurnalis dan kebebasan pers. Beka mengatakan temuan ini sejalan dengan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Sebelumnya, AJI Jakarta menyebutkan ada 90 kekerasan terhadap jurnalis selama Mei 2020 sampai Mei 2021. Dari total 90 kasus tersebut, sebanyak 70 persen di antaranya dilakukan oleh polisi.
Pelaku lainnya, yaitu advokat, jaksa, pejabat, polisi, Satpol PP/aparat pemerintah daerah.
"Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis," ujar Ketua Umum AJI Sasmito.