RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sejumlah pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi diyakini belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Kejaksaan Negeri setempat masih mengembangkan perkara ini.
Sebelumnya telah ada 5 orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang disinyalir menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Kelimanya sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman yang bervariasi.
Lima orang itu adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Tidak sampai di situ, penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing kembali membuka perkara ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal itu guna menanggapi putusan majelis hakim pada perkara sebelumnya yang menyatakan ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.
"Sprindik baru itu tanggal 19 April 2021 kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Kamis (28/4/2021).
Atas sprindik baru itu, kata Kajari, pihaknya langsung bergerak cepat, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa.
"Saksi yang sudah diperiksa itu, M Saleh, Yuhendrizal, Verdy Ananta, dan Hetty Herlina. Juga ada Muradi, mantan Kabag Umum (Setdakab Kuansing), dan Halim," sebut Hadiman.
Untuk nama yang disebutkan terakhir adalah Wakil Bupati Kuansing aktif. Dia diperiksa pada Rabu (28/4) kemarin. "(Halim) Datang memenuhi panggilan penyidik," kata dia.
Dia menyebut, masih ada saksi lainnya yang akan diperiksa. Untuk jadwalnya sendiri telah disusun oleh penyidik.
"Muharlius hari Jumat (hari ini,red) kami periksa di Rutan Sialang Bungkuk. Hari itu juga jadwalkan (periksa) Andi Putra, mantan Ketua DPRD (Kuansing)," imbuh Kajari.