Nama 'Andre' Muncul di Persidangan Eks Wako Dumai Zulkifli AS

Kamis, 29 April 2021 - 10:33 WIB
Saksi Marjoko Santoso (baju putih) dan Sya'ari (baju batik) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/4). (HR/Dodi)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Zulkifli Adnan Singkah kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/4/2021). Dalam sidang itu muncul nama 'Andre'. Dari sana kemudian terjadi perkara yang menjerat nama mantan Wali Kota Dumai itu.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Marjoko Santoso dan Sya'ari. Kedua saksi itu dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Terdakwa Zul AS sendiri mengikuti proses sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Marjoko Santoso mengaku pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai. Jabatan itu diembannya sejak 2014 hingga 2017. Saat ini dia menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di kota yang sama.

Hakim Ketua Lilin Herlina memulai mengajukan pertanyaan kepada saksi Marjoko Santoso. "Apa saudara terlibat dalam pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus,red) itu?," tanya Hakim Lilin.

Menanggapi pertanyaan itu, Marjoko memaparkan jika dirinya ada terlibat dalam pengurusan DAK, baik itu di tahun 2016 maupun 2017. Setiap tahapan pengurusan itu atas sepengetahuan Zul AS yang saat itu menjabat Wako Dumai.

"Pasti sepengetahuan terdakwa," kata Marjoko Santoso.

Masih dalam kaitan hal itu, Marjoko mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu Zul AS di Rumah Dinas Wali Kota Dumai. Pertemuan face to face itu diyakininya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2016.

"Ada orang yang namanya Pak Andre," kata Marjoko menirukan perkataan Zul AS kala itu.

"Katanya, ada orang yang bisa membantu pengurusan DAK. Kami diberikan kontak person Pak Andre itu. (Lalu) Kami menghubungi Pak Andre untuk bertemu," sambungnya.

Dari komunikasi itu, akhirnya disepakati pertemuan dengan Andre di Jakarta. Itu, kata dia, terjadi pada medio Juni 2016. Dari sana pula awal pertemuan antara Marjoko Santoso dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Berangkat ke Jakarta. Kita kontak Pak Andre, dan dipandu melalui telepon dan akhirnya bertemu di kediaman beliau.  Lalu Andre menghubungi Yaya dan Rifa," tutur Marjoko.

"Lalu kami diajak bertemu di Hotel Arya Duta. Semua ikut, staf juga (Mukhlis dan Rumanda,red)," lanjutnya.

Yaya Purnomo saat itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik. Dua nama yang disebutkan terakhir itu disebut Andre adalah orang bisa membantu pengurusan DAK untuk Kota Dumai.

"Kalau dia (Yaya,red) adalah pegawai di Kementerian Keuangan. (Saat itu) Dia membawa suatu dokumen," beber Marjoko memaparkan awal mula percakapannya dengan Yaya Purnomo saat itu.

Hakim Ketua kemudian menimpali keterangan Marjoko. Kepadanya, Hakim Lilin Herlina menanyakan soal sosok Andre yang menjadi penghubung antara dirinya dengan Yaya dan Rifa.

"Andre itu siapa?," tanya Hakim.

"Saya tak tahu persis. Sampai sekarang, saya tak tahu," jawab Marjoko.

Pertemuan berikutnya terjadi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta. Saat itu ada dirinya, Yaya Purnomo dan Zul AS. Beberapa bulan kemudian, ada lagi pertemuan di Hotel Novotel yang diikuti oleh dirinya, Zul AS, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikannya saat perkasa masih dalam tahap penyidikan. Hal ini kemudian dikonfirmasi hakim ke Marjoko.

"Kalau di BAP (berita acara pemeriksaan,red) saudara, (pertemuan) itu di Arya Duta, Sari Pan, Restoran Santika. Mana yang betul?," tanya Hakim Lilin Herlina.

"(Hotel) Novotel Cikini, Buk," jawab dia.

Tidak sampai di situ, dirinya, Zul AS dan Yaya Purnomo kembali bertemu. Kali ini pertemuan digelar di Hotel Borobudur Jakarta. "Seingat saya, kami bertiga. Saya, Pak Wali (Zul AS,red) dan Yaya," ungkap Marjoko Santoso.

Marjoko kemudian memaparkan mengenai pembicaraan mereka kala itu. "Tahun 2016, DAK Kota Dumai kan tidak bisa ditranfer dari pusat. Dia (Yaya,red) menawarkan akan dibayarkan sisa transfer itu di tahun 2017 sebesar Rp22 miliar," beber Marjoko.

"Apakah akan ditransfer seluruhnya atau tidak? Kalau iya, dia minta uang fee sebesar 2 sampai 2,5 persen dari nilai yang akan ditransfer," lanjut dia.

"Apa tanggapan terdakwa?," cecar Hakim Lilin yang dijawab Marjoko, kalau Zul AS setuju dengan hal itu. "Menyetujui, yang mulia," kata Marjoko.

Pertemuan berikutnya dilakukan di Hotel Parkline Jakarta. Saat itu, dirinya dan Zul AS ingin memastikan ke Yaya Purnomo soal DAK, termasuk untuk RSUD Kota Dumai.

Lalu, ada pertemuan di kawasan Sarinah. Pertemuan Marjoko, Zul AS, Yaya dan Rifa membahas soal penganggaran DAK di tahun 2018

Berikutnya, ada pertemuan di Hotel Redtop yang diperkirakan terjadi pada Oktober 2017. Saat itu, dia bersama Sya'ari yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kota Dumai.

"Waktu itu saya dihubungi Pak Sya'ari setelah mendapat perintah dari Pak Zul AS untuk menyerahkan komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan realisasi alokasi sisa anggaran tahun 2016 itu," beber Marjoko.

"Ke Yaya Purnomo saat itu," sebutnya.

Hakim kemudian menanyakan mengenai pihak yang menyediakan fee tersebut, dan dijawab Marjoko tidak tahu. Namun yang membawa uang tersebut ke Jakarta adalah Sya'ari.

"Berapa jumlahnya itu," cecar Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Marjoko.

Terkait komitmen fee itu kemudian dijelaskan Sya'ari yang saat itu duduk bersebelahan dengannya di ruang sidang.

Dijelaskannya, hal itu bermula saat dirinya dipanggil Zul AS untuk datang ke rumah dinas pada medio Juni hingga Juli 2017. Saat itu terdakwa menyampaikan DAK tahun 2016 kurang bayar.

Lanjut dia, dana itu bisa ditransfer jika disiapkan fee sebesar 2 persen. "Pak Wali menyampaikan, rencana saya DAK ini dibagi beberapa OPD. Pertama PU, Dinas Pendidikan dan rumah sakit," kata Sya'ari.

"Untuk Dinas Pendidikan, Pak Wali sampaikan, itu Rp10 miliar, PU (Dinas Pekerjaan Umum,red) Rp10 miliar, sudah itu rumah sakit," lanjutnya.

Zul AS, kata Sya'ari, mengarahkan agar mencari pihak ketiga atau rekanan untuk menyiapkan fee tersebut. "Dari Rp10 miliar tadi tu, Rp200 juta," sebut dia menyampaikan besaran fee yang harus disiapkan.

Atas arahan itu, dirinya kemudian menghubungi beberapa orang rekanan, dan hal itu dilaporkannya ke Zul AS. Masih atas arahan terdakwa, akhirnya dipilihnya rekanan atas nama Arif Budiman dan Mashudi.

Kepada keduanya disampaikan soal fee tersebut, dan disanggupi keduanya. Arif Budiman dibebankan menyiapkan uang sebesar Rp150 kita dengan imbalan kegiatan di Disdik Dumai senilai Rp7,5 miliar dan Mashudi sebesar Rp50 juta dari nilai kegiatan Rp2,5 miliar.

Total uang Rp200 juta itu kemudian diserahkannya ke Yaya Purnomo di Hotel Red Top Jakarta.

Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Mei 2019. Dia mulai ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada 17 November 2020.

Diketahui, dalam dakwaan pertama,Tim JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Saat itu telah terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.

Terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik.

Uang diberikan sebesar sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000.

Dalam pengurusan DAK APBN 2017, terdakwa memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai untuk pengurusan DAK melalui Yaya Purnomo. Atas perintah itu, Marjoko menemui Yaya di Hotel Aryaduta Jakarta, pada Agustus 2016.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler