RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Setelah dikabulkannya tuntutan pasangan calon dari nomor urut 03, Hafith Syukri-Erizal pada Pilkada Rohul 2020 untuk digelarnya PSU, kabar mengejutkan datang dari Paslon Nomor urut 01, Hamulian- M Syahril Topan yang juga melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon 02, dan Paslon 03.
Hal ini mulai ramai diperbincangkan saat akta pengakuan permohonan pemohon dengan nomor 142/PAN.MK/AP3/04/2021 tersebar lewat aplikasi perpesanan WhatsApp dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 yang dilaporkan pasangan Hartop melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH, pada Selasa 27 April 2021.
Saat dikonfirmasi, Asep Ruhiat mengatakan, latar belakang laporan pasangan Hartop ke MK terkait adanya dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rokan Hulu pada 9 Desember 2020 oleh dua pasang calon lainnya.
Kecurangan tersebut disampaikan Asep dilakukan oleh Paslon 02, H Sukiman - Indra Gunawan dan Paslon 03, Hafith Syukri - Erizal.
"Terutama paling menonjol dugaan money politic yang dilakukan kedua Paslon, yaitu pasangan nomor urut 2, dan pasangan nomor urut 3. Ada juga di situ dugaan keterlibatan ASN untuk menyuruh (mencoblos) nomor urut 2," jelas Asep.
Diakui Asep, saat ini pihak Paslon 01 dan dirinya telah memiliki berbagai bukti, baik audio visual maupun keterangan saksi maupun keterangan tertulis.
Akibat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 02 dan Paslon 03 pada perhelatan Pilkada serentak 2020 lalu, maka pihak Paslon nomor 01 merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan tersebut ke MK.
"Oleh karena itu paslon nomor urut 01 mengajukan (gugatan) ke MK untuk mendapatkan sebuah keadilan dan (berharap dapat) mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 dan paslon nomor urut 03," kata Asep
"Atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh TPS yang ada di Rohul," tegas Asep.
Selain itu, Asep juga mengatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum PNS di lingkungan Pemkab Rokan Hulu pada Pilkada serentak 2020 bukan hanya PNS biasa saja, namun diduga ada keterlibatan sejumlah oknum Kepala Dinas dan Lurah.
"Nanti akan kita buka di persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai pembuktiannya," tutup Asep.
Sebelumnya, pemilihan suara ulang telah dilaksanakan di Rokan Hulu pada 21 April lalu, setelah MK memutuskan untuk menggelar PSU di kabupaten itu, yakni hanya di 25 TPS. Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar, PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual dan disiarkan di Chanel Youtube MK, Senin (22/3).
25 TPS yang melaksanakan PSU yaitu; TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Atas putusan itu, MK pun membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020 bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda di daerah tersebut.(dhan, nan)