RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Tidak terdapat tanda markah di Jalan Pertamina Pelalawan-Siak, dimulai dari Kecamatan Kerinci Kanan, Kecamatan Lubuk Dalam, sampai dengan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Warga Kecamatan Lubuk Dalam, Idi (34) mengatakan karena tidak ada markah jalan tersebut, terkadang mobil-mobil truk yang melewati jalan itu memakan jalur di sebelahnya.
"Kadang mobil besar masuk ke jalur lawan," ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Sedangkan warga Kecamatan Koto Gasib Hen (30) mengaku ragu saat berkendara pada malam hari di ruas jalan tersebut.
"Saat malam hari tidak tampak mana batas jalurnya," ungkap Hen.
Sementara itu, Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli Bahrum menjelaskan, Jalan Pertamina tersebut adalah jalan provinsi, sehingga pihak pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan membuat rambu-rambu atau pun segala macamnya di ruas jalan yang statusnya bukan jalan kabupaten tersebut.
"Jadi kalau masyarakat minta itu (Markah jalan), nanti kami usulkan lagi ke provinsi. Nanti Provinsi yang mengadakan," kata Zulkifli, Selasa (27/4).
Diketahui, markah jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang markah jalan. Markah jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun garis panjang.