RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Menindaklanjuti larangan mudik yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei, Pemprov Riau bersama instansi terkait akan mendirikan enam posko penyekatan.
Seperti tahun lalu, penyekatan mudik lebaran untuk perbatasan Riau-Sumatera Barat terdapat dua posko yang lokasinya ada di Kabupaten Kampar dan Kuansing.
"Kemudian ada posko di perbatasan Riau-Sumatera Utara, ada di Rokan Hilir dan Rokan Hulu (Rohul). Di Rohul ini juga ada perbatasan dengan Pasaman Sumbar, ini juga harus dilakukan penyekatan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya penyekatan di perbatasan Riau-Jambi. Di mana lokasi penyekatan berada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar kembali akan mengumpulkan seluruh mobil dinas yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Hal ini dilakukan mengantisipasi pejabat yang akan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada lebaran mendatang.
Sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.(nan)