RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Selain melakukan pengrusakan terhadap bangunan Sekolah Dasar (SD) Taruna Islam di Kecamatan Tenayan Raya, Amanda juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang sekuriti di sekolah tersebut. Kendati begitu, dia kembali mendapat 'keistimewaan' hukuman.
Adapun hukuman dimaksud adalah hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding.
"Iya. Kita banding," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Robi Harianto, saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Menurut Robi, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Mahyuddin itu sangat jauh dibandingkan tuntutan pidana yang diajukan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Amanda dihukum selama 1 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tuntutan kita 1 tahun, putus 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Atas putusan itu, JPU akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pernyataan banding itu telah disampaikan usai sidang pembacaan vonis.
"Kita akan siapkan memori bandingnya," pungkas Robi Harianto.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan Amanda terjadi pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 11.15 WIB. Yakni, bermula pada saat saksi korban Khaerisman Ramadhan tengah menjalankan tugasnya sebagai sekuriti di Pos Jaga SD Taruna Islam di Jalan Cemara Indah Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tiba-tiba saja datang terdakwa Amanda bersama sejumlah laki-laki lainnya, dengan mencoret-coret dinding pagar sekolah tersebut. Saat itu saksi korban langsung keluar pagar dan mendekati terdakwa sambil membawa handphone.
Melihat hal itu, terdakwa mencoba merampas Hp milik korban, sehingga terjadi aksi tarik menarik. Terdakwa kemudian meninju mulut korban dengan tangan kanannya dan mengenai bibir, sehingga mengeluarkan darah.
Sebelumnya, Amanda telah divonis dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 1,5 tahun. Dia bersama tiga orang lainnya dinyatakan bersalah karena melakukan pengrusakan terhadap SD-SMP Taruna Islam itu.
Menurut majelis hakim yang diketuai Basman, perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu dibacakan pada Selasa (23/3) kemarin.
Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang menginginkan keempatnya dihukum pidana selama 1,5 tahun. Karena menurut Jaksa, perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atas putusan, JPU juga menyatakan banding.