RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perusahaan swasta maupun milik pemerintah di Kota Pekanbaru diminta segera membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Hal ini karena THR sangat dibutuhkan masyarakat untuk menyambut hari raya Idul Fitri, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kita minta Pemko Pekanbaru dan perusahaan-perusahaan ini dipercepat pembayaran THRnya jadi dua minggu sebelum lebaran. Enggak ada alasan. Kita dukung itu," ujar Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, Rabu (21/4/2021).
Azwendi mengancam apabila ada pihak yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka pihaknya akan meminta Disnaker dan OPD terkait untuk memberikan sanksi.
"Semaksimal-maksimalnya H-10 itu sudah selesai dibayarkan semuanya. Baik pemerintahan maupun swasta," katanya.
Apabila hingga Idul Fitri nanti masih ada karyawan yang belum diberikan hak THR-nya, dipersilakan untuk datang dan mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru.
"Posko pengaduannya di DPRD Kota Pekanbaru saja. Apabila ada yang tidak diberikan haknya, silakan mengadu. Kita tunggu," ungkapnya.
Sementara, dilansir dari situs Sekab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/04/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta perusahaan membayarkan THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait jumlah besaran, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.