RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polisi telah menaikkan status penanganan perkara kebakaran tangki minyak Pertamina RU VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana di peristiwa itu.
"Pada tanggal 16 April kemarin, dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut, kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi pun telah memeriksa bukti-bukti yang ditemukan dari TKP di laboratorium.
Rusdi mengatakan pelanggaran pidana yang diduga terjadi ialah Pasal 188 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
"Perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," kata Rusdi.
Sebagai informasi, empat tangki Kilang Pertamina Balongan terbakar pada Senin (29/3) dini hari. Dari kejadian itu enam orang luka berat dan ratusan warga terpaksa mengungsi.
Pihak Pertamina menduga insiden ini dipicu oleh sambaran petir. Sementara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan tak mendeteksi aktivitas petir di lokasi saat kebakaran muncul.
Polisi sendiri sempat mendapat laporan kebocoran pipa pada tangki di kilang itu.