RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.
PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.