RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM akan mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap II senilai Rp1,2 juta per orang. Saat ini, data calon penerima masih dikumpulkan.
"Status saat ini masih nunggu data masuk dari dinas," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Rabu (21/4/2021).
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Pada tahap II, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha mikro menerima bantuan tersebut. Anggaran yang disiapkan untuk tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun.
Syarat lainnya, calon penerima tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau berstatus PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Melansir dari akun Instagram @kemenkopukm, penerima bantuan tahun lalu masih bisa menerima kembali di tahun ini tanpa harus melakukan pengusulan ulang.
Sebelum mencairkan bantuan, calon penerima yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima akan mendapat notifikasi dan lembaga penyaluran, yakni bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.
Calon penerima akan mendapatkan pemberitahuan yang dikirimkan lewat pesat singkat WhatsApp dan/atau SMS dan/atau panggilan telepon.
Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU, dan kartu keluarga (KK).
Kemudian, mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. Setelah itu, bank penyalur akan mencairkan dana sekaligus Rp1,2 juta ke nomor rekening yang didaftarkan.
Untuk melakukan konsultasi, pelaku UMKM dapat menghubungi call center 1500 587, pesan singkat WhatsApp di 0811 1450587 atau email di info@kemenkopukm.go.id.