RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di Rokan Hulu dan Indragiri Hulu telah ditetapkan. Setelah dilakukan rapat bersama KPU Riau beberapa waktu lalu, dijadwalkan PSU di dua daerah itu akan dilakukan di tanggal batas pelaksanaan PSU, yakni pada 20 April di Inhu, dan 21 April di Rohul.
Hal itu menindaklanjuti putusan sengketa Pilkada di dua daerah tersebut oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dari hasil persidangan tentang perselisihan hasil pemilu kepala daerah yang dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.
PSU di Inhu dilakukan hanya di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan jumlah pemilih atau DPT di TPS 3 Desa Ringin Kec. Batang Gangsal ini sebanyak 307 pemilih.
Sementara, besaran selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5 yang bersidang di MK mencapai 308 suara.
Jumlah pemilih di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal Inhu ini sebanyak 307 pemilih, dengan rincian 154 pemilih laki-laki dan 153 pemilih perempuan. Sedangkan besaran selisih suara antara paslon yang bersidang di MK sebanyak 308 suara
Rekapitulasi suara di TPS 3 Desa Ringin pada pilkada Inhu 2020 lalu, total pemilih dalam DPT sebanyak 307 pemilih, kemudian pemilih tidak dalam DPT sebanyak 17 pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 324 pemilih.
Sementara itu, hasil suara sah sebanyak 233 yang terbagi ke lima pasangan calon, yaitu paling banyak untuk pasangan calon nomor urut 4 sebanyak 67 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 66 suara, pasangan nomor urut 1 sebanyak 49 suara, untuk pasangan nomor urut 2 sebanyak 37 suara, dan untuk pasangan nomor urut 5 sebanyak 14 suara.
Perusuh akan Ditindak
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal menegaskan akan menindak tegas siapapun yang membuat kerusuhan, onar, tindakan anarkis selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin Batang Gansal.
Kapolres Efrizal di Rengat, Minggu (11/4) juga mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.
"Kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Sekitar 360 personil akan personel diturunkan untuk pengamanan ini," kata Efrizal.
Peluang Paslon 5 Tipis
PSU yang digelar kali ini diperkirakan tidak akan merubah hasil peringkat ya g sudah tertera sebelumnya yang sempat diputuskan KPU Indragiri Hulu.
Peringkat 1 pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 50.356 suara. Posisi kedua paslon nomor urut 5 dengan perolehan 50.048 suara,selanjutnya nomor urut 4 dengan 36.156 suara, urut 3 dengan 35.653 suara dan urut 1 dengan 17.644 suara.
Jika dilihat dari perolehan suara sebelumnya dengan jumlah suara sah sebanyak 233 yang terbagi ke lima pasangan calon, yaitu paling banyak untuk pasangan calon nomor urut 4 sebanyak 67 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 66 suara, pasangan nomor urut 1 sebanyak 49 suara, untuk pasangan nomor urut 2 sebanyak 37 suara, dan untuk pasangan nomor urut 5 sebanyak 14 suara.
Suara nomor urut 2, 50.356 dikurangi 37 menjadi 50.319 dan suara nomor urut 5 jika dikurangi 50.048 dikurang 14 maka menjadi 50.034, maka pasangan Rizal dan Yogi harus mencari 286 suara untuk melewati suara Rezita - Junaidi.
Namun apa mungkin itu terjadi, apa tidak akan mungkin suara nomor urut 2 akan kembali memilih yang sama sebanyak 37 suara.
Jika itu terjadi, maka Rezyta - Junaidi akan kembali ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih periode 2021-2026. Namun semua bisa terjadi dalam pelaksanaan PSU Ini.