RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak Selasa (13/4) lalu. PPKM diterapkan di lingkungan Rukun Warga (RW).
Selama dua hari pemberlakuan tersebut, baru dua RW di Pekanbaru yang menerapkannya. Di antaranya, di RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, KecamatanTenayan Raya dan RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Bidang Pemerintahan, Azwan mengatakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah menerima seluruh data kondisi RW hingga Rabu (14/4) malam. Namun belum ada penambahan jumlah RW yang menerapkan PPKM.
"Kita sudah menerima data terkait kondisi penyebaran covid-19 dari 15 kecamatan, namun hanya dua RW yang menerapkan PPKM," kata Azwan, Kamis (15/4).
Menurutnya, data dari seluruh kecamatan sudah masuk. Ia mengatakan, hanya dua RW yang memenuhi indikator penerapan PPKM. Saat ini indikator zona merah bukan lagi total jumlah pasien yang terkena dampak.
Lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus covid-19 di wilayah itu. RW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus covid-19.
Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW. Masyarakat yang masuk dalam RW zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari.
Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro.
"Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM," terangnya.
Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.
Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.
Masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19. Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif Covid-19 di tempat kerja.
Sebelumnya, Provinsi Riau masuk dalam salah satu daerah yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro skala mikro dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat. Hal itu buntut dari kembali naiknya kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam dua pekan terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, pemberlakuan PPKM di Provinsi Riau sesuai dengan arahan pemerintah pusat, melihat kondisi penyebaran kasus di kabupaten/kota. Jika terdapat penambahan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan status PPKM. Di Riau sendiri dalam pekan lalu masih zona orange, namun ada peningkatan kasus di di beberapa wilayah.
“Riau masuk dalam PPKM karena kasus positif di Riau meningkat. Pada minggu lalu Riau memang masuk zona orange, tapi itu minggu lalu, dan minggu ini belum dinilai lagi dan kecenderungannya kasus di Riau meningkat, kasus penambahan positif Covid-19 meningkat,” ujar Mimi, Kamis (8/4).
“Saat ini yang masuk daerah zona orange ada 4 daerah, yakni Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Selebihnya masuk zona kuning dan hijau. Tapi dalam beberapa hari ini kasus positif di Riau meningkat,” kata Mimi lagi.
Dijelaskan Mimi, penyebab semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Riau dalam pekan ini, karena semakin hari banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Sehingga setiap masyarakat yang berkumpul dalam berbagai acara, baik acara keluarga, acara pernikahan, dan acara lainnya tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Penyebab masih sama, tak pakai masker, tak pakai protokol kesehatan, abai, bisa saja kita tidak tahu ini siapa yang menularkan. Apalagi sudah banyak masuk sekolah, kita lihat saja orangtua yang menjemput anak-anaknya tak pakai masker, tapi bukan klaster sekolah ya. Intinya masyarakat masih abai, cuek terhadap prokes,” tegas Mimi.
Untuk penetapan pemberlakuan PPKM bagai Kabupaten/Kota, kata Mimi, menjadi tanggung jawab dari kepala daerah untuk menetapkannya. PPKM berdasarkan kondisi saat ini yang terjadi di daerah, jika ada peningkatan kasus positif lebih baik diberlakukan PPKM untuk memutus dan menurunkan kasus positif.