RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 H/2021 M.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pengaturan jam kerja tersebut tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," tulis SE Menteri PANRB, dilansir dari laman kementerian tersebut, Minggu (11/4/2021).
Dalam SE tersebut disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Untuk hari Jumat pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Sedangkan penerapkan kerja secara WFH maupun WFO, tetap mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).